RILISJATENG.COM– Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan dan Ketua BADKO TPQ Kecamatan mengikuti Sosialisasi dan Evaluasi Aplikasi SIPDAR-PQ, Kamis, 22/06/2023 di Palm Resto, Mertoyudan Kab. Magelang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang, Muhammad Miftah, Kasubbag TU Khoironi Hadi, dan Kasi PD Pontren Taufik Ansori.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang, Muhammad Miftah dalam sambutannya menyampaikan bahwa apapun bentuk kelembagaannya administrasi harus di urus supaya tetap bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Selain itu dalam sebuah TPQ sebagai pendidikan dasar perlu adanya pemahanam dan pembelajaran tentang ideologi bangsa agar nantinya tidak tergusur. Pendataan harus dilakukan hingga mendapat data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan lebih lebih ketika menggunakan aplikasi maka ketika tidak lengkap akan otomatis tertolak oleh sistem.
Sedangkan Kasubbag TU, Khoironi Hadi menyampaikan bahwa metode dalam pembelajaran agama harus dibuat supaya mudah, menarik dan tahu manfaatnya. Guru ngaji yang selalu melestarikan ajaran agama pasti akan selalu dikuatkan oleh Allah SWT.
Sesuai data pada Seksi PD Pontren, di Kabupaten Magelang saat ini terdapat LPQ (Lembaga Pendidikan Al Quran) sejumlah 2.541 lembaga, dan dari jumlah tersebut belum semua memiliki tanda daftar.
Sebagaimana diatur dalan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) maka pendaftaran tanda daftar di lakukan secara online melalui laman: https://sipdarlpq.kemenag.go.id/ .
SIPDAR-PQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran) merupakan sistem yang dikembangkan untuk memudahkan proses pengelolaan penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Quran di seluruh Indonesia.
Pengelola LPQ yang belum memiliki Tanda Daftar dapat segera mendaftarkan diri secara online melalui menu registrasi pada sistem ini dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti permohonan, data ustadz/ustadzah, data santri, profil lembaga, ijazah dan syahadah ustad dan ustadah, SK dan Susunan kepengurusan, surat keterangan tanah, akta notaris, keterangan domisili dan denah lokasi.
Dalam kegiatan ini dilakukan praktek langsung tata cara pendaftaran tanda daftar LPQ mulai dari registrasi sampai proses upload berkas yang di butuhkan sampai proses ajukan. Setelah itu admin kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas kemudian mengupload foto bukti verifikasi di lapangan kemudian melakukan proses persetujuan.
Untuk selanjutnya proses verifikasi di ajukan ke admin kanwil untuk selanjutnya validasi oleh admin pusat. Lembaga dapat memantau sejauh mana proses validasi melalui menu riwayat dalam akun masing masing.
Setelah validasi selesai nantinya SK dan Piagam tanda daftar dengan nomor Statistik LPQ (NSP) yang nantinya akan terintegrasi dengan Emis lembaga. Pelaksanaan pengajuan secara online ini diharapkan mampu menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas terkait penerbitan tanda daftar.
Lembaga yang dapat mengajukan tanda daftar melalui SIPDAR-PQ adalah LPQ/TPQ, PAUDQ, TKQ, Rumah Tahfidz Quran, dan TQA, Namun untuk saat ini proses pengajuan tanda daftar baru untuk PAUDQu dan RTQ masih moratorium sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tetapi untuk yang sudah memiliki tanda daftar yang diterbitkan oleh Kemenag Kabupaten dan telah beroperasi aktif tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RLS)







